Teluk kuantan- Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,67 gram di halaman kantor Polres Kuantan Singingi, Kamis (09/07/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Hasan Basri.
Proses pemusnahan berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh utusan dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuantan Singingi, serta perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuantan Singingi.
Dalam kesempatannya, AKP Hasan Basri menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut penanganan perkara narkotika yang telah selesai proses penyidikan maupun penuntutannya. Barang bukti dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan cara pembakaran yang aman dan terkendali guna mencegah penyalahgunaan kembali.
“Kami pastikan seluruh barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,67 gram yang dimusnahkan hari ini telah tercatat dengan lengkap dalam administrasi perkara, serta tidak ada yang terlewat. Hal ini juga merupakan wujud transparansi kami dalam penanganan perkara narkotika,” ujar Hasan Basri.
Perwakilan dari lembaga yang hadir turut memantau setiap tahapan proses pemusnahan hingga selesai, guna memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran gelap narkotika sekaligus menunjukkan komitmen bersama berbagai instansi dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.







