Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Pemurnian Emas Tanpa Izin di Desa Setiang

Jumat, 28 November 2025 - 05:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,— Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kamis malam (27/11/2025).

Seorang laki-laki berinisial E (45) diamankan bersama sejumlah peralatan pemurnian emas serta pentolan emas hasil olahan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian emas ilegal di wilayah Desa Setiang.

“Setelah menerima informasi, kami langsung memerintahkan unit Reskrim untuk bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut,” ujar Kapolsek.

Tim Unit Reskrim kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di rumah salah satu warga. Berdasarkan keterangan pelaku, peralatan pemurnian emas disembunyikan di kandang kambing milik warga. Petugas menemukan dan menyita berbagai barang bukti, termasuk 22 butir pentolan emas serta uang tunai Rp26.221.000.

Kapolsek menegaskan bahwa kegiatan pemurnian emas tanpa izin merupakan pelanggaran Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin. Pelaku telah dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk pemeriksaan lanjutan.

“Sebagaimana arahan Kapolres, kami akan terus menindak tegas setiap bentuk aktivitas pertambangan ataupun pemurnian mineral tanpa izin karena hal tersebut merugikan negara dan mengganggu ketertiban,” tambah IPTU Riduan.

Saat ini penyidik Polsek Kuantan Mudik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Berita Terkait

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla
Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil
Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas
Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan
Ketua DPRD Juprizal Dukung Penuh Tuntutan Buruh Kuansing
May Day 2026 di Kuansing Berlangsung Kondusif, Kapolres Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Buruh
Mafirion Turun Langsung, Perkuat Usaha Budidaya Ikan di Kuantan Singingi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:20 WIB

Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:09 WIB

Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:57 WIB

Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 08:26 WIB

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru