Subuh Digerebek, Dua Sejoli di Kuansing Diciduk Polisi dengan 11 Pil Ekstasi

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTAN SINGINGI – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran narkotika. Dua sejoli berinisial AR (24) dan NSA (25) diamankan polisi bersama 11 butir pil ekstasi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pria berinisial GF (25) yang lebih dulu diamankan di sebuah kontrakan di Desa Koto Taluk sekitar pukul 02.30 WIB.
“Dari hasil interogasi, tersangka GF mengaku memperoleh lima butir pil ekstasi dari kontrakan nomor 17 di Lingkungan II Kelurahan Sungai Jering. Berdasarkan informasi itu, Tim Elang Kuantan langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti,” ungkap IPTU Hasan Basri.
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi 11 butir narkotika diduga jenis pil ekstasi, tiga plastik klip bening kosong, serta dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 11 warna hijau dan Samsung A53 warna biru muda.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka AR mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Pekanbaru. Ekstasi tersebut dibeli sebanyak 22 butir dengan harga Rp3.200.000, di mana pembayaran dilakukan oleh tersangka NSA melalui transfer.
“Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamin, sehingga dapat dipastikan keduanya merupakan penyalahguna narkotika,” tambah IPTU Hasan Basri.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang masih berstatus DPO, serta mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kuantan Singingi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Polres Kuansing berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” tegas IPTU Hasan Basri mewakili Kapolres Kuansing.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla
Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil
Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas
Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026
Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan
Ketua DPRD Juprizal Dukung Penuh Tuntutan Buruh Kuansing
May Day 2026 di Kuansing Berlangsung Kondusif, Kapolres Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Buruh
Mafirion Turun Langsung, Perkuat Usaha Budidaya Ikan di Kuantan Singingi
Berita ini 3,811 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:32 WIB

Kapolres Kuansing Grand Policing di Singingi Hilir, Ajak Masyarakat Jaga Hutan dan Cegah Karhutla

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:20 WIB

Polisi Cinta Petani, Kapolres Kuansing Bersama Kelompok Tani Panen Raya 21 Ton Jagung Pipil

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:09 WIB

Diduga Kolam Limbah PT PCS Jebol, Rumah Warga Kebanjiran – LSM KPK RI Kuansing Desak Dinas Terkait Turun Tangan dan Bertindak Tegas

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:57 WIB

Polsek Hulu Kuantan Cek Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Tanjung Medang, Dukung Program Swasembada Pangan 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 08:26 WIB

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan PETI di Sungai Tanalo Ulu, Lima Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru