Tim Elang Kuantan Gerebek Kontrakan, Perempuan Pengguna Sabu di Sungai Jering Diamankan

Selasa, 28 April 2026 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Tim Elang kuanta Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang tersangka berinisial MS (28) berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim elang kuanta langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka di dalam kamar,” jelas AKP Hasan Basri.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah pipet kaca pyrex yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,42 gram, 5 plastik klip bening kosong, 5 potongan pipet, 1 alat hisap (bong), 1 mancis, 2 pipet kecil, serta 2 unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial K (dalam penyelidikan) dengan cara membeli secara online seharga Rp300.000.

“Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan sebagai pengguna narkotika,” tambah Kasat.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, tersangka sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” tegas AKP Hasan Basri.

Polres Kuantan Singingi mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing

Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110

Berita Terkait

Motor Cross Wan Hok Pasir Emas Siap Digelar, Perebutkan Uang Pembinaan Rp75 Juta
Polres Kuansing Ungkap Karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Dua Tersangka Diamankan
Jumat Curhat, Polsek Jajaran Polres Kuansing Dekatkan Polisi dengan Masyarakat
Polres Kuansing, Lapas dan BNNK Bersinergi Cek Urine Napi dan Petugas Lapas Teluk Kuantan
Desi Guswita Luruskan Pemberitaan: Saya Belum Diperiksa, Surat yang Diterima Adalah Undangan Wawancara
Desi Guswita Pertanyakan Transparansi DPRD Kuansing: Kritik Bukan Kejahatan
Alat berat dan box penyaring emas beroperasi di belakang kampung Silagawen Menek Pasaman Barat, warga resah desak Kapolda Sumbar turun langsung
Polsek Singingi Tertibkan Dua Rakit PETI di Muara Lembu
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:10 WIB

Motor Cross Wan Hok Pasir Emas Siap Digelar, Perebutkan Uang Pembinaan Rp75 Juta

Jumat, 18 September 2026 - 06:33 WIB

Polres Kuansing Ungkap Karhutla di Hutan Lindung Bukit Betabuh, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 06:29 WIB

Jumat Curhat, Polsek Jajaran Polres Kuansing Dekatkan Polisi dengan Masyarakat

Jumat, 18 September 2026 - 06:25 WIB

Polres Kuansing, Lapas dan BNNK Bersinergi Cek Urine Napi dan Petugas Lapas Teluk Kuantan

Rabu, 16 September 2026 - 12:58 WIB

Desi Guswita Luruskan Pemberitaan: Saya Belum Diperiksa, Surat yang Diterima Adalah Undangan Wawancara

Berita Terbaru