Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pengguna Sabu dan Ganja Diamankan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing. Kali ini, Tim Elang Kuantan berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan daun ganja kering di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (23/1/2026) malam.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sungai Jering.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penyelidikan dan surveillance terhadap satu unit mobil Honda Brio warna kuning dengan nomor polisi BM 18XX ZX yang dicurigai sering digunakan untuk aktivitas narkotika,” jelas AKP Hasan Basri.

Sekira pukul 22.30 WIB, tim mendapati kendaraan tersebut berhenti di sebuah penginapan atau kontrakan Azura di Kelurahan Sungai Jering. Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap tiga orang yang berada di dalam mobil, masing-masing berinisial AP (35), AM (35), dan AA (27).

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, Tim Elang Kuantan menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,23 gram serta 1 linting rokok berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,03 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap bong, pipet kaca pyrex, beberapa unit handphone, uang tunai, dan satu unit kendaraan yang digunakan para tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkotika jenis daun ganja kering merupakan milik tersangka AP(35) yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal saat menghadiri kegiatan Kumpul Bareng Skuter Se-Sumatra (KBSS). Sementara narkotika jenis sabu diperoleh secara online dari seseorang berinisial M (dalam lidik) dengan harga Rp1.600.000,-, di mana uang pembelian berasal dari tersangka AP (35) atas suruhan tersangka AM(35), sedangkan proses pemesanan dan penjemputan dilakukan oleh tersangka AA(27).

“Ketiga tersangka berperan sebagai pengguna. Hasil tes urine juga menunjukkan seluruh tersangka positif mengandung amphetamine,” tambah AKP Hasan Basri.

Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kuantan Singingi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi, khususnya Tim Elang Kuantan, akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi narkoba di Kuantan Singingi. Dukungan dan peran aktif masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Kapolres Kuansing Tutup Turnamen Voli U-18 Polsek Cerenti Cup I, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi dan Jauhi Kenakalan Remaja
IPSI Kuansing Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Juri Pencak Silat Tahun 2026
Jajaran Polres Kuantan Singingi Gencarkan Upaya Pencegahan dan Antisipasi Karhutla
Kiprah Diakui Akademisi, Bupati Suhardiman Dipercaya Jadi Penguji Disertasi Doktor
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Fun Run Road to RBR 2026, Polres Kuansing Bagikan Puluhan Doorprize Menarik
Polres Kuansing Fun Run Road to RBR 2026, Hadiah Sepeda Listrik hingga Puluhan Doorprize Menarik Siap Dibagikan
Bupati Suhardiman dan Hendrizal Tinjau Arena Utama MTQ Riau ke-44, Kuansing Mantapkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah Terbaik
Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal Hadiri Pembukaan Hari Pertama Pacu Jalur Pangean 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:38 WIB

Kapolres Kuansing Tutup Turnamen Voli U-18 Polsek Cerenti Cup I, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi dan Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 22 Juni 2026 - 08:09 WIB

IPSI Kuansing Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Juri Pencak Silat Tahun 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 07:03 WIB

Jajaran Polres Kuantan Singingi Gencarkan Upaya Pencegahan dan Antisipasi Karhutla

Senin, 22 Juni 2026 - 01:48 WIB

Kiprah Diakui Akademisi, Bupati Suhardiman Dipercaya Jadi Penguji Disertasi Doktor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Polres Kuansing Fun Run Road to RBR 2026, Hadiah Sepeda Listrik hingga Puluhan Doorprize Menarik Siap Dibagikan

Berita Terbaru

Sosial

Sumbar Mengetuk Pintu, Riau Menggebrak Meja

Senin, 22 Jun 2026 - 12:37 WIB