Tim Mata Elang Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Logas Tanah Darat

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Logas Tanah Darat. Seorang pria berinisial DS(32) ditangkap di area perkebunan kelapa sawit Desa Giri Sako pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan tim mata elang Satres Narkoba yang mendapat informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Saat dilakukan pengintaian, tim menemukan seorang pria yang sedang berada di kebun kelapa sawit dan langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan kotak rokok merek Sampoerna berisi 16 paket plastik bening berisikan sabu dengan berat kotor 4,69 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya alat hisap, pipet, kaca pirex, handphone merek Vivo, dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P dengan sistem pembayaran setelah sabu tersebut habis terjual. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Ampetamin, yang mengindikasikan bahwa pelaku juga merupakan pengguna narkoba.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat jajaran Satres Narkoba dalam menindak tegas pelaku peredaran narkotika.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkotika di daerah ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres melalui Kasat Narkoba.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing
Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI
Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi
Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan
Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan
Merah Putih Berkibar di Hati Masyarakat, Sat Intelkam Polres Kuansing Bagikan Bendera Jelang HUT RI ke-81
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
Jalan Benai Jadi Sorotan, Plt Bupati Kuansing Kejar Realisasi MoU ke Jakarta
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:35 WIB

525 Rakit PETI Dimusnahkan, 17 Tersangka Diciduk Polda Riau di Kuansing

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:21 WIB

Patroli Bersama Dubalang, Kapolres Kuansing Pastikan Aliran Sungai Batang Kuantan dan Singingi Bersih dari Aktivitas PETI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:09 WIB

Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026, 525 Rakit Dimusnahkan di Kuantan Singingi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 06:03 WIB

Ekspedisi Merah Putih Presisi Jangkau Kuala Selat, 500 Hektare Mangrove Disiapkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Titip Harapan di Sekolah Rakyat, 392 Anak Riau Siap Menatap Masa Depan

Berita Terbaru