Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Amankan Pengguna Narkotika Jenis Sabu di Desa Jake

Minggu, 26 Oktober 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut terjadi di Dusun Perhentian Buayan, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, sekira pukul 01.00 WIB. Minggu, (26/10/ 2025).

Seorang pria berinisial KG(28), warga Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, diamankan oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,81 gram.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah bengkel las di Desa Jake yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Mata Elang Satres Narkoba segera bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sekira pukul 01.00 WIB, Tim Mata Elang menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial KG(28) sedang berada di dalam bengkel tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi sabu yang disimpan di dalam senter kepala milik pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan alat hisap sabu (bong), kaca pirex berisi sabu, mancis, jarum kompor, serta satu unit handphone merk Vivo warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P dengan harga Rp500.000. Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amfetamin, yang menegaskan bahwa pelaku merupakan pengguna narkotika.

Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri menambahkan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Polres Kuansing akan terus berupaya menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih serta aman dari penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Hasan Basri.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Kuansing kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polri Presisi melalui langkah nyata dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

Berita Terkait

Polsek Singingi Hilir Serahkan Bantuan Pupuk kepada Kelompok Tani Rukun Sentosa untuk Dukung Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil
Kapolres Kuansing Tutup Turnamen Voli U-18 Polsek Cerenti Cup I, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi dan Jauhi Kenakalan Remaja
IPSI Kuansing Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Juri Pencak Silat Tahun 2026
Jajaran Polres Kuantan Singingi Gencarkan Upaya Pencegahan dan Antisipasi Karhutla
Kiprah Diakui Akademisi, Bupati Suhardiman Dipercaya Jadi Penguji Disertasi Doktor
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Fun Run Road to RBR 2026, Polres Kuansing Bagikan Puluhan Doorprize Menarik
Polres Kuansing Fun Run Road to RBR 2026, Hadiah Sepeda Listrik hingga Puluhan Doorprize Menarik Siap Dibagikan
Bupati Suhardiman dan Hendrizal Tinjau Arena Utama MTQ Riau ke-44, Kuansing Mantapkan Kesiapan Jadi Tuan Rumah Terbaik
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:42 WIB

Polsek Singingi Hilir Serahkan Bantuan Pupuk kepada Kelompok Tani Rukun Sentosa untuk Dukung Program Ketahanan Pangan Jagung Pipil

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:38 WIB

Kapolres Kuansing Tutup Turnamen Voli U-18 Polsek Cerenti Cup I, Dorong Generasi Muda Raih Prestasi dan Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 22 Juni 2026 - 08:09 WIB

IPSI Kuansing Gelar Penataran dan Pelatihan Wasit Juri Pencak Silat Tahun 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 07:03 WIB

Jajaran Polres Kuantan Singingi Gencarkan Upaya Pencegahan dan Antisipasi Karhutla

Minggu, 21 Juni 2026 - 02:59 WIB

Ribuan Peserta Antusias Ikuti Fun Run Road to RBR 2026, Polres Kuansing Bagikan Puluhan Doorprize Menarik

Berita Terbaru

Sosial

Sumbar Mengetuk Pintu, Riau Menggebrak Meja

Senin, 22 Jun 2026 - 12:37 WIB