Solok –Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Anton di kawasan hutan lindung Jorong Kipek, Kenagarian Aia Luo, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok, kembali menuai sorotan serius dari masyarakat setempat.
Beberapa jam setelah pemberitaan terkait dugaan kepemilikan dua unit ekskavator oleh Anton diterbitkan dan diunggah melalui akun TikTok @athia.tim.investigasi, awak media menerima banyak tanggapan publik. Sebagian disampaikan secara terbuka melalui kolom komentar, sementara lainnya disampaikan secara pribadi melalui pesan WhatsApp dengan permintaan agar identitas mereka dirahasiakan demi alasan keselamatan.
Pada Selasa dini hari (3/2/2026), seorang warga yang mengaku mengetahui secara detail aktivitas PETI tersebut menyampaikan bahwa jumlah alat berat milik Anton diduga lebih dari yang selama ini disampaikan ke publik.
“Ekskavator milik Anton sebenarnya ada tiga unit. Dua unit beroperasi aktif di lapangan, sementara satu unit berada di gudang dalam kondisi rusak,” ungkap sumber tersebut.
Sumber yang sama juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana bulanan kepada oknum aparat penegak hukum (APH) agar aktivitas PETI dapat terus berjalan tanpa penindakan.
“Kalau tidak salah, setoran itu sekitar Rp60 juta per bulan. Kami sangat berharap tambang ini diberantas sebelum bulan puasa, karena masyarakat sangat membutuhkan air bersih. Selama PETI beroperasi, air menjadi keruh, jalan rusak, dan BBM sering langka karena lebih banyak dialirkan ke penambang,” ujarnya.
Menurut keterangan warga, keresahan masyarakat sebenarnya telah lama terpendam. Namun, kuatnya modal dan pengaruh para pemodal tambang membuat warga tidak berani melakukan penolakan terbuka. Aktivitas PETI di wilayah Kipek disebut beroperasi siang dan malam dengan jumlah alat berat mencapai puluhan unit.
Sebelumnya, Anton sempat menyampaikan kepada awak media bahwa hanya satu unit ekskavator miliknya yang beroperasi.
“Cuma satu unit alat milik saya, yang banyak itu milik mereka,” ujar Anton dalam pernyataan sebelumnya.
Namun, berdasarkan informasi warga hingga Senin (2/2/2026), setidaknya dua unit alat berat diduga masih aktif beroperasi di kawasan hutan lindung tersebut.
Upaya konfirmasi lanjutan telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi Anton +62 878-1674-1508. Meski pesan terbaca, tidak ada tanggapan resmi yang diberikan. Pada Selasa (3/2/2026), Anton justru menghubungi awak media menggunakan nomor milik kerabatnya dan melontarkan ucapan bernada tinggi serta intimidatif, yang dinilai tidak mencerminkan sikap kooperatif terhadap kerja jurnalistik.
Kerabat pemilik nomor tersebut kemudian mengklarifikasi bahwa dirinya tidak terlibat dalam percakapan bernada ancaman tersebut.
“Bukan saya tadi, bang. Itu Anton,” ujarnya singkat.
Sumber-sumber terpercaya menyebutkan bahwa Anton merupakan pemain lama dalam aktivitas PETI di wilayah tersebut. Dugaan keterlibatan oknum aparat melalui praktik uang koordinasi atau “payung” turut memperkuat persepsi publik lemahnya penegakan hukum di kawasan itu.
Aktivitas PETI di kawasan hutan lindung tidak hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan, ketersediaan air bersih, infrastruktur jalan, serta kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Publik kini menantikan langkah tegas, transparan, dan berkeadilan dari aparat berwenang untuk menindak tegas aktivitas PETI serta mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.(Rls)
Tim/redaksi







