Kuantan Mudik — Kepolisian Daerah Riau menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Melalui kebijakan “Zero PETI”, penindakan masif terus digencarkan untuk menghentikan kerusakan lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, dalam konferensi pers di PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4/2026).
Sepanjang Januari 2025 hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap 29 kasus PETI dengan 43 tersangka. Dari jumlah tersebut, 22 perkara telah dilimpahkan ke jaksa (tahap II), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.
Tak hanya menyasar pelaku, Polda Riau juga menghantam infrastruktur tambang ilegal. Sebanyak 1.167 unit rakit dimusnahkan di 210 lokasi, bersama 117 mesin sedot, 53 mesin robin, 10 kompresor, serta berbagai peralatan lainnya.
Penindakan diperluas hingga ke jalur logistik. Polisi mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti sekitar 4,5 ton solar dan menetapkan dua tersangka.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum. Ini upaya menyelamatkan lingkungan dan masa depan masyarakat,” tegas Wakapolda.
Ia menyoroti dampak serius aktivitas PETI terhadap Sungai Kuantan. Pencemaran merkuri yang melebihi ambang batas dinilai mengancam kesehatan warga, mulai dari gangguan saraf hingga risiko stunting pada anak.
Karena itu, penanganan PETI dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan green policing, yang menggabungkan penindakan tegas dengan langkah preventif dan pemberdayaan masyarakat.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, Polda Riau menggandeng masyarakat melalui pembentukan kelompok pemuda lokal Dubalang Kuantan yang dilibatkan dalam pengawasan di lapangan. Edukasi juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran warga akan bahaya tambang ilegal.
Di sisi lain, upaya pemulihan lingkungan mulai dijalankan, termasuk pembersihan Sungai Kuantan, normalisasi aliran, serta restorasi kawasan terdampak.
Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby, mendorong solusi jangka panjang melalui pendekatan legal. Ia mengusulkan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai jalan keluar bagi masyarakat.
“Penertiban harus diiringi solusi. Legalisasi tambang rakyat bisa menjadi alternatif agar masyarakat beralih ke aktivitas yang sah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dan jajaran dalam menertibkan PETI secara berkelanjutan di wilayah Kuansing.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Polda Riau, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, perwakilan Dinas ESDM Provinsi Riau, serta Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal.







