KUANTAN SINGINGI – Harapan ratusan petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Mukti, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, kini berada di ujung kegelisahan. Dana yang mereka kumpulkan dengan penuh kepercayaan—hasil dari keringat dan kerja keras bertahun-tahun—ternyata telah diinvestasikan pada lahan yang bermasalah secara hukum.
Sekitar Rp7 miliar uang koperasi digelontorkan untuk membeli lahan seluas 124 hektare dengan harga Rp55 juta per hektare, yang direncanakan menjadi perkebunan kelapa sawit sistem plasma.
Lahan itu diharapkan menjadi masa depan ekonomi para anggota. Namun mimpi tersebut perlahan runtuh ketika terungkap bahwa tanah yang dibeli masih berstatus kawasan hutan.
Rencana kemitraan dengan PT SAR sebagai bapak angkat plasma sempat memberi secercah harapan. Namun kenyataan berbicara lain. Setelah turun langsung ke lokasi, pihak PT SAR menemukan fakta pahit: lahan tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Tanpa kompromi, perusahaan pun memilih mundur. “Kami tidak ingin terlibat persoalan hukum di kemudian hari,” tegas General Manager PT SAR, Paino.
Lebih memilukan lagi, lahan yang dibeli ternyata berada di Desa Padang Sawah, Kabupaten Kampar, jauh dari wilayah koperasi. Ketua KUD Tunas Mukti, Purboyono, akhirnya mengakui bahwa status lahan memang belum dilepaskan dari kawasan hutan.
Pengakuan itu seperti petir di siang bolong bagi para anggota. Kekecewaan berubah menjadi keresahan. Seorang anggota kelompok tani, dengan suara bergetar, mengungkapkan rasa kecewanya. “Itu uang kami. Uang dari kerja keras di kebun, dari harapan untuk masa depan anak-anak kami.
Seharusnya dikelola dengan aman dan jujur, bukan dipertaruhkan di lahan bermasalah,” ujarnya lirih.
Lebih dari dua tahun para anggota menunggu kejelasan. Setiap pertanyaan hanya dijawab dengan alasan bahwa proses pelepasan kawasan masih berjalan. Namun waktu terus berlalu, sementara kepastian tak kunjung datang. “Sampai kapan kami harus menunggu? Sampai uang itu benar-benar hilang?” katanya dengan nada putus asa.
Kini, kesabaran para anggota mulai habis. Ancaman untuk menempuh jalur hukum pun mencuat jika pengurus koperasi tidak segera bertanggung jawab. Kasus ini bukan sekadar soal lahan, tetapi menyangkut kepercayaan, pengelolaan dana rakyat, dan nasib petani kecil yang menggantungkan hidupnya pada koperasi.
Peristiwa ini menimbulkan tanda tanya besar tentang tata kelola KUD Tunas Mukti, transparansi penggunaan dana, serta sejauh mana pengawasan dari pihak terkait di Kabupaten Kuantan Singingi. Di balik angka dan dokumen, ada harapan yang terancam patah—harapan para petani yang hanya ingin hidup lebih layak dari tanah yang mereka cintai.(Rls)







