Kuantan Mudik — Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, H. Juprizal, menegaskan dukungan penuh lembaga legislatif terhadap langkah tegas Kepolisian Daerah Riau dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui kebijakan “Zero PETI”
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri konferensi pers yang digelar Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi, di PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (23/4/2026). Menurut Juprizal, penindakan masif terhadap PETI merupakan langkah penting untuk menyelamatkan lingkungan serta melindungi masyarakat dari dampak jangka panjang.
“Kami di DPRD Kuansing sangat mengapresiasi komitmen Polda Riau yang tidak memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sejak Januari 2025 hingga April 2026, aparat telah mengungkap 29 kasus PETI dengan 43 tersangka. Sebanyak 22 perkara telah memasuki tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan. Selain itu, ribuan infrastruktur tambang ilegal turut dimusnahkan, termasuk 1.167 unit rakit di 210 lokasi.
Juprizal menilai langkah penindakan tersebut harus diiringi dengan pengawasan berkelanjutan serta sinergi lintas sektor. DPRD, kata dia, akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan upaya pemberantasan PETI berjalan konsisten dan tidak bersifat sementara.
“Kami akan terus mengawal agar kebijakan ini berjalan efektif di lapangan. Jangan sampai setelah ditertibkan, aktivitas ilegal kembali muncul,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak serius PETI terhadap Sungai Kuantan, terutama terkait pencemaran merkuri yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. DPRD, lanjutnya, mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat langkah pemulihan lingkungan serta memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Dalam pandangan DPRD, penanganan PETI tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus menghadirkan solusi ekonomi bagi masyarakat. Karena itu, Juprizal mendukung usulan pemerintah daerah terkait pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Penertiban harus dibarengi solusi nyata. Kami mendukung langkah legalisasi tambang rakyat agar masyarakat memiliki alternatif mata pencaharian yang sah, aman, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, DPRD Kuansing juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, termasuk melalui pembentukan kelompok lokal seperti Dubalang Kuantan, sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga lingkungan.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Ini bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga Kuansing dari kerusakan lingkungan,” tutup Juprizal.







