Dharmasraya – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi Siaga Darurat atau Siaga 1. Status ini berlaku 10-24 September 2026
.
Keputusan tersebut diambil Pemkab bersama Forkopimda sebagai langkah antisipasi menyusul ancaman karhutla dan memburuknya kualitas udara.
Sejak Agustus hingga 9 September 2026, tercatat 64 titik hotspot di Dharmasraya. Meski jumlahnya masih lebih rendah dibanding sejumlah wilayah di Riau dan Jambi, kondisi dinilai perlu diwaspadai.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani mengatakan pemerintah tidak ingin menunggu kebakaran meluas baru bertindak.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Status Siaga Darurat ini adalah bentuk kesiapsiagaan untuk mencegah kebakaran meluas dan melindungi masyarakat,” kata Annisa.
Ancaman karhutla diperkuat sejumlah faktor, mulai prediksi El Nino hingga Oktober, luas kawasan hutan dan perkebunan, serta posisi Dharmasraya yang berbatasan dengan Riau dan Jambi. Dalam tiga hari terakhir, kualitas udara di Dharmasraya juga kembali berada pada kategori tidak sehat.
Pemkab telah membentuk Satgas Karhutla, termasuk 52 Satgas tingkat nagari. Patroli akan diperkuat, terutama pada malam hari dan waktu rawan kebakaran. Setiap hotspot akan segera diverifikasi dan dilaporkan kepada Bupati serta Forkopimda.
Peralatan pemadaman juga akan ditambah, seperti motor trail, selang, alat semprot, dan perlengkapan untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses kendaraan pemadam.
Untuk melindungi masyarakat, pembelajaran TK, PAUD, SD, dan SMP kembali dilakukan secara daring hingga 10-11 September. Kebijakan tersebut akan dievaluasi pada pekan berikutnya berdasarkan kondisi udara.
Dinas Kesehatan juga menargetkan distribusi 100 ribu masker serta mengerahkan bidan dan kader kesehatan untuk memantau potensi ISPA dari rumah ke rumah.
Pemkab dan aparat penegak hukum menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyebabkan karhutla.
Penindakan tidak hanya menyasar pelaku pembakaran lahan secara sengaja. Kelalaian yang menyebabkan kebakaran juga dapat diproses secara hukum, termasuk membuang puntung rokok hingga memicu kebakaran.
Penegakan hukum mengacu antara lain pada ketentuan UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP.
Penanganan karhutla tidak berhenti setelah api padam. Pemkab juga menyiapkan langkah restorasi kawasan hutan yang terbakar.
Kawasan tersebut akan ditanami kembali, dipasangi tanda batas, garis polisi, dan papan larangan untuk mencegah pembukaan perkebunan baru, termasuk penanaman kelapa sawit.
Pemkab Dharmasraya menegaskan penanganan karhutla kini diarahkan pada empat hal: mencegah kebakaran, memadamkan sebelum meluas, menindak pelanggar, dan memulihkan kawasan yang terbakar.







