Polres Pasbar Bagikan Masker ke Warga Imbas Kabut Asap Karhutla

Jumat, 11 September 2026 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat membagikan masker kepada masyarakat yang masih beraktivitas di luar ruangan di tengah dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto.

Pembagian masker dilakukan pada Jumat (11/9/2026) di sejumlah titik strategis di Kabupaten Pasaman Barat. Di antaranya Bundaran Simpang Empat, kawasan perkantoran Jalur 32, dan depan Markas Komando Polres Pasaman Barat.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan pembagian masker merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap kesehatan masyarakat yang terdampak penurunan kualitas udara akibat kabut asap.

“Pembagian masker ini sebagai bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, khususnya yang masih harus beraktivitas di luar rumah. Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin menggunakan masker sebagai perlindungan dari dampak asap yang membahayakan kesehatan,” kata Agung.

Dia juga mengimbau masyarakat, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, serta warga yang memiliki gangguan pernapasan, untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan jika kondisi kualitas udara semakin memburuk.

Selain penanganan dampak kabut asap, Polres Pasaman Barat juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

“Pencegahan Karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab petugas semata. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat apabila menemukan adanya titik api atau kebakaran lahan,” tegasnya.

Agung mengatakan pihaknya telah memerintahkan seluruh personel Bhabinkamtibmas turun langsung ke nagari-nagari. Mereka diminta memberikan penyuluhan mengenai bahaya pembakaran lahan sekaligus menyosialisasikan ketentuan dan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Tindakan pembakaran hutan dan lahan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat (3) Jo ayat (4), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.

Polres Pasaman Barat memastikan akan terus menyiagakan personel selama dampak kabut asap masih terjadi. Polisi juga akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Masyarakat diimbau mengikuti perkembangan informasi resmi dari pihak berwenang terkait kondisi karhutla dan kualitas udara di Kabupaten Pasaman Barat.

Berita Terkait

Karhutla Dharmasraya Masih Diselidiki, Kapolres Kartyana: Belum Ada Tersangka
Dharmasraya Naikkan Status Karhutla Jadi Siaga Darurat
Tindak Lanjut Layanan Kepolisian 110, Polsek Cerenti Tertibkan Dua Rakit PETI di Sungai Kuantan
Dharmasraya Siaga Darurat Karhutla, Bupati Liburkan Sekolah demi Lindungi Anak-anak
Pemkab Kuansing Tak Ingin Anak Daerah Tertinggal, SNT Dikejar
Plt Bupati Kuansing Dukung GRANAT Cegah Narkoba
Laporan Warga Melalui Layanan Kepolisian 110, Polsek Kuantan Tengah Tertibkan Rakit PETI
Puluhan Tahun Menggarap, Kini Kembali Memiliki: Kelompok Tani 80 Sumber Berkah Pulihkan Kebun, Kuasa Hukum Tegaskan Bukan Main Hakim Sendiri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:22 WIB

Polres Pasbar Bagikan Masker ke Warga Imbas Kabut Asap Karhutla

Kamis, 10 September 2026 - 15:56 WIB

Karhutla Dharmasraya Masih Diselidiki, Kapolres Kartyana: Belum Ada Tersangka

Kamis, 10 September 2026 - 15:35 WIB

Dharmasraya Naikkan Status Karhutla Jadi Siaga Darurat

Kamis, 10 September 2026 - 10:27 WIB

Tindak Lanjut Layanan Kepolisian 110, Polsek Cerenti Tertibkan Dua Rakit PETI di Sungai Kuantan

Kamis, 10 September 2026 - 04:57 WIB

Dharmasraya Siaga Darurat Karhutla, Bupati Liburkan Sekolah demi Lindungi Anak-anak

Berita Terbaru

Berita

Dharmasraya Naikkan Status Karhutla Jadi Siaga Darurat

Kamis, 10 Sep 2026 - 15:35 WIB