Solok, Arosuka –Selasa (03/02/2026) Keindahan alam Kabupaten Solok kian terancam akibat maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Gunung, aliran sungai, hingga lahan pertanian warga dilaporkan mengalami kerusakan serius akibat eksploitasi ilegal yang berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas.

Salah satu lokasi dengan tingkat kerusakan terparah berada di Nagari Aia Luo, Jorong Kipek, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok. Aktivitas serupa juga dilaporkan berlangsung di Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Tigo Lurah, serta beberapa titik lain yang masih berada dalam wilayah hukum Kabupaten Solok (Arosuka), Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas PETI tersebut diduga dikendalikan oleh seorang warga setempat berinisial Kaciak, yang disebut sebagai pemain inti dengan kepemilikan 10 unit alat berat jenis ekskavator, serta bekerja sama dengan pihak lain berinisial Ujang.
“Sikaciak punya 10 alat berat. Kaciak dan Ujang bekerja sama menjalankan aktivitas PETI tersebut. Untuk pengurus lapangan berinisial Milu,” ungkap narasumber, Selasa (03/02/2026).

Lebih lanjut, narasumber menjelaskan bahwa Milu berperan sebagai pengawas sekaligus pengurus lapangan, yang memastikan seluruh aktivitas penambangan ilegal berjalan lancar di lokasi.
“Milu bagian pengawasan dan pengurus di lokasi, Pak,” tegasnya.
Yang lebih memprihatinkan, aktivitas PETI ini diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun, sejak Juni 2025 menjadi sorotan hingga Februari 2026, tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang signifikan. Bahkan, narasumber mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH) sebagai bentuk “uang koordinasi” atau “payung hukum” agar aktivitas PETI tetap berjalan.
“Untuk koordinasi disebut Rp60.000.000 per unit, sudah termasuk media,” ungkap narasumber dengan nada geram.
Masyarakat kini mempertanyakan komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara adil dan transparan. Sungai yang dahulu jernih kini keruh, sawah yang sebelumnya subur mulai rusak, dan kehidupan warga perlahan terancam oleh dampak pencemaran serta kerusakan alam.
Publik berharap aparat penegak hukum segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Jika dibiarkan berlarut-larut, aktivitas PETI ini dikhawatirkan akan meninggalkan warisan kerusakan lingkungan yang parah dan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat Kabupaten Solok.
Di balik kilau emas yang diburu secara ilegal, yang tersisa hanyalah luka alam dan kepedihan warga yang tak bersalah.
Hingga rilis ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus dugaan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya sesuai Undang-Undang Pers yang berlaku.(Rls)







