Kuantan Singingi – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Kuantan Singingi. Ironisnya, praktik ilegal tersebut berlangsung terang-terangan di kawasan strategis, tepatnya di belakang Kantor Satpol-PP dan Dinas Sosial PMD Kuansing, pada Kamis (02/04/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya, sedikitnya terdapat tiga unit alat jenis stingkai yang aktif beroperasi di lokasi tersebut dalam kurun waktu kurang lebih dua pekan terakhir. Aktivitas ini diduga bukan hanya melibatkan pekerja lapangan, tetapi juga pemilik lahan yang turut berperan sebagai pemodal utama.
Adapun tiga unit stingkai tersebut diketahui masing-masing dimiliki oleh Ajas (yang juga merupakan pemilik lahan), serta dua unit lainnya milik Uwan dan Ucan.
Keberadaan aktivitas PETI di wilayah yang begitu dekat dengan pusat pemerintahan ini menjadi tamparan keras bagi citra Pemda Kuansing.
Selain jelas melanggar hukum, aktivitas tersebut juga menunjukkan seolah-olah praktik ilegal dapat berlangsung bebas tanpa pengawasan, bahkan di “halaman belakang” institusi pemerintah sendiri.
Lebih jauh, aktivitas PETI jenis stingkai dikenal memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pekerja. Minimnya standar keselamatan kerja, potensi longsor, hingga penggunaan peralatan seadanya menjadi ancaman nyata yang sewaktu-waktu dapat menelan korban jiwa.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Ini sudah sangat mencolok, dilakukan di dekat kantor pemerintah. Seolah tidak ada rasa takut terhadap hukum,” ungkap narasumber.
Narasumber juga menegaskan bahwa dirinya siap memberikan informasi lebih lanjut terkait pihak-pihak yang terlibat, termasuk penyedia lahan dan jaringan pelaku di balik aktivitas tersebut.
Kondisi ini tentu menuntut respons cepat dan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). Penindakan tidak boleh tebang pilih, dan tidak boleh menunggu hingga menimbulkan korban atau kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat—apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali kalah oleh praktik ilegal yang kian berani menunjukkan eksistensinya di ruang publik.
Jika aktivitas ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang akan semakin runtuh.






