Kabupaten Solok, Sumatera Barat —
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok (Arosuka), kembali menuai sorotan tajam. Selain penggunaan alat berat jenis ekskavator yang disebut semakin masif, warga setempat mengungkap dugaan maraknya penggunaan serta transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sejumlah lokasi tambang ilegal.
Informasi tersebut disampaikan warga kepada wartawan pada Rabu (04/02/2026). Mereka mengaku resah karena aktivitas PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap kondisi sosial masyarakat, terutama generasi muda.
“Di beberapa lokasi PETI, hampir rata-rata pekerjanya menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Transaksi pun diduga berlangsung langsung di area tambang,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan.
Dalam beberapa hari terakhir, warga telah menyampaikan berbagai laporan disertai foto dan video aktivitas PETI kepada wartawan Athia, yang juga menjabat sebagai Direktur Media IntelijenJendral.com. Mereka berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami mohon jangan bungkam karena iming-iming atau amplop. Tolong kawal persoalan ini sampai Mabes Polri turun tangan dan menindak tuntas jaringan PETI di Tigo Lurah. Jika media tidak dibungkam seperti yang lain, kami siap terus memberikan data dan bukti hingga aktor-aktor utamanya terungkap,” ujar warga tersebut.
Warga juga menyebutkan, jumlah ekskavator yang beroperasi di lokasi-lokasi PETI di Kecamatan Tigo Lurah diduga mencapai ratusan unit, dengan sejumlah pemodal besar berada di belakang aktivitas tersebut. Terkait dugaan setoran rutin kepada oknum aparat, warga menilai hal itu bukan lagi rahasia umum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum tingkat pusat untuk mengusutnya secara transparan.
Sumber lain mengungkapkan, sejumlah lokasi PETI bahkan berdekatan, dengan jarak sekitar 100 hingga 200 meter, namun belum pernah tersentuh penegakan hukum sejak akhir 2024. Beberapa lokasi yang disebutkan antara lain wilayah Lansangkie dengan empat unit ekskavator, Ngungun dua unit ekskavator, serta Lubuak Mantuang dengan empat unit ekskavator, yang berada di Jorong Tapak Kudo, Nagari Rangkiang Luluih, Kecamatan Tigo Lurah, Kabupaten Solok.
“Alat berat yang digunakan bermacam-macam merek, seperti SANY, Caterpillar (CAT), Hitachi, dan lainnya. Selain PETI, peredaran dan penggunaan narkotika di lokasi-lokasi ini sangat meresahkan dan telah merusak mental remaja,” ujarnya.
Warga menyatakan akan terus mengirimkan dokumentasi tambahan berupa video aktivitas PETI sebagai bentuk dukungan agar persoalan ini dapat ditangani secara serius, terbuka, dan tuntas oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas PETI dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tigo Lurah.(Rls)







