Kuantan Singingi-Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui operasi penertiban yang dilaksanakan di dua kecamatan pada Rabu (15/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan sebanyak 22 unit rakit PETI yang ditemukan di sejumlah titik di Kecamatan Kuantan Mudik dan Kecamatan Singingi.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, kegiatan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, pihak perusahaan, serta informasi yang berkembang di media terkait dugaan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
“Seluruh laporan tersebut kami verifikasi di lapangan dan apabila ditemukan aktivitas maupun sarana yang digunakan untuk PETI, akan kami lakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Hidayat Perdana, Rabu (15/7/2026).
Operasi pertama dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik dengan melibatkan personel Polsek Kuantan Mudik, personel TNI BKO pengamanan PT Karya Tama Bakti Mulya (KTBM), serta petugas keamanan perusahaan.
Tim gabungan menyisir dua lokasi, yakni areal Kebun PT KTBM Afdeling 14 di Desa Lubuk Ramo dan Afdeling 4 di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik. Di lokasi tersebut petugas menemukan 17 unit rakit PETI yang dalam kondisi tidak beroperasi, terdiri dari tujuh unit di Afdeling 14 dan sepuluh unit di Afdeling 4.
Seluruh rakit kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, di wilayah hukum Polsek Singingi, penertiban dilakukan setelah jajaran Polsek Singingi menerima informasi dari pemberitaan media online mengenai dugaan aktivitas PETI di Sungai Batang Uwo, Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, petugas menemukan lima unit rakit PETI yang juga dalam kondisi tidak beroperasi.
Terhadap lima unit rakit tersebut, petugas melakukan tindakan penertiban dengan merusak dan membakarnya di lokasi agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku.
Ia mengungkapkan, dalam kedua kegiatan penertiban tersebut tidak ditemukan pelaku di lokasi, sehingga tidak ada tersangka maupun barang bukti yang diamankan.
“Namun seluruh sarana yang digunakan untuk aktivitas PETI telah dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali beroperasi,” katanya.
Kapolres menegaskan, pemberantasan PETI akan terus menjadi prioritas Polres Kuantan Singingi karena aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian lingkungan, kualitas sungai, serta keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban. Patroli dan penyelidikan akan terus ditingkatkan, termasuk menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat maupun media. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan ilegal di wilayahnya,” tegasnya.







