Polsek Benai Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pengedar Sabu Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUANTANSINGINGI,– Kepolisian Sektor (Polsek) Benai, Polres Kuantan Singingi, kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkotika, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka di wilayah Kecamatan Sentajo Raya, sekira pukul 19.30 WIB. Senin (12/01/2026).

Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benai IPDA M. Ali Sodiq, S.Psi., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Desa Marsawah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Benai bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar IPDA M. Ali Sodiq.

Pengungkapan dilakukan di Dusun Bumi Raya RT/RW 19/08 Desa Marsawah, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Dari hasil penindakan, petugas mengamankan tersangka berinisial S (34), warga Desa Petai Baru, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yang saat itu kedapatan sedang meletakkan satu paket narkotika jenis sabu di depan rumah warga.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,18 gram yang disembunyikan di dalam kemasan minuman. Selain itu, turut diamankan 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung kami bawa ke Mako Polsek Benai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik, guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Benai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” pungkas IPDA M. Ali Sodiq.

 

Sumber: Humas Polres Kuantan Singingi

Berita Terkait

Mengejutkan, PETI di Tigo Lurah Diduga Kian Marak, Warga Ungkap Dugaan Transaksi Narkotika di Lokasi Tambang
Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri
Razia Gabungan Ops Keselamatan LK 2026, Polres Kuansing Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas
Anton Diduga Kuasai Dua Ekskavator PETI di Hutan Lindung Kipek dan Media Direspon Arogan
Aktivitas PETI Gunakan Dua Unit Ekskavator Diduga Milik Nas alias Karunai
Aktivitas PETI Rusak Lingkungan di Payung Sekaki dan Tigo Lurah, Kaciak dan Ujang Disebut Memiliki 10 Unit Ekskavator
Uang Keringat Petani Dipertaruhkan, KUD Tunas Mukti Terjebak Lahan Bermasalah
Diduga Setor ke Oknum Krimsus Polda Sumbar, Mafia PETI Solok Kebal Hukum: Masyarakat Mendesak Mabes Polri Turun Tangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:32 WIB

Mengejutkan, PETI di Tigo Lurah Diduga Kian Marak, Warga Ungkap Dugaan Transaksi Narkotika di Lokasi Tambang

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:33 WIB

Hadiri Pemakaman, Kapolri: Pesan Eyang Meri Jadi Inspirasi dan Semangat Keluarga Besar Polri

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:30 WIB

Razia Gabungan Ops Keselamatan LK 2026, Polres Kuansing Ajak Masyarakat Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:57 WIB

Anton Diduga Kuasai Dua Ekskavator PETI di Hutan Lindung Kipek dan Media Direspon Arogan

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:55 WIB

Aktivitas PETI Gunakan Dua Unit Ekskavator Diduga Milik Nas alias Karunai

Berita Terbaru